SANCAnews – Polisi menjelaskan penyidikan kasus terorisme
berbeda hukum acaranya dengan kasus pidana lainnya. Hal tersebut disampaikan
untuk menanggapi keluhan penasehat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, yang
mengaku ditolak penjaga Rutan Mapolda Metro Jaya saat hendak menjenguk kliennya.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara
pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami.
Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus
terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (tidak bisa dijenguk) karena
hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Kabag Penum Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Jumat (30/4/2021).
Ramadhan mengatakan penyidik masih fokus memeriksa Munarman.
Dia juga menyebut penyidik terus mendalami keterlibatan Munarman dalam jaringan
teroris.
"Yang jelas, keterlibatannya adalah aksi terorisme.
Sedang didalami keterlibatannya di mana. Mungkin sebelumnya ada
peristiwa-peristiwa itu di daerah A, B, C, itu sedang dilakukan pendalaman.
Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara
profesional, dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Munarman tidak bisa menjenguk
Munarman di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (29/4) kemarin. Mereka mengaku
ditolak polisi yang bertugas menjaga rutan.
Salah satu pengacara Munarman, Ann Noor Qumar, mengatakan
tidak ada penjelasan detail alasan pihaknya tidak diizinkan menjenguk Munarman.
Dia hendak membawakan makanan serta koper isi pakaian ganti untuk Munarman.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Penangkapan
dilakukan Selasa (27/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga menggeledah eks
markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.