SANCAnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
mensangkakan Jozeph Paul Zhang dengan pasal yang sama dengan Basuki Tjahja
Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama yakni pasal 156a.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran
kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenaian UU
ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal
156 huruf a," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).
Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama
alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan
penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.
Adapun bunyi pasal ialah; Dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun
juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi
dengan Kemetrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk
memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.
Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah
melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam
video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26. (glc)