SANCAnews – Kepala Desa Kuta, tempat Pondok Pesantren Markaz
Syariah Argokultural milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, Kusnadi,
memberikan kesaksian di persidangan hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Kamis, 29 April 2021. Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan lahan
tempat berdirinya pesantren Habib Rizieq bukan hasil serobotan.
"Itu tanah beli dari masyarakat," ujar Kusnadi.
Saat ditanya Habib Rizieq mengenai lahan pesantren yang berstatus alihgarap,
Kusnadi membenarkannya. Ia mengaku menandatangani berkas dokumen alihgarap dari
masyarakat kepada Habib Rizieq.
"Pak Kades ingat enggak kalau dulu ada surat rekomendasi
dari Bupati dan Gubernur, agar lahan itu menjadi CSR PTPN, ingat ya?"
Habib Rizieq bertanya. Kusnadi mengangguk menyetujui pernyataan Habib Rizieq
itu.
Habib Rizieq memberikan bukti surat rekomendasi dan dokumen
alihgarap itu kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Ia juga
memperlihatkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berisi
rekomendasi proses belajar mengajar di pesantren itu.
"Jadi, itu tanah garapan masyarakat yang saya beli, ya.
Saya enggak nyerobot tanah," ujar Habib Rizieq.
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN memprotes
pendirian pesantren Markaz Syariah Argokultural di lahan seluas 30,91 hektare
di Megamendung. Menurut PTPN, tanah itu adalah miliknya dan Habib Rizieq
menyerobot.
Hingga pada akhir Desember 2020, PTPN mengirimkan surat ke
pesantren, meminta agar Habib Rizieq menyerahkan tanah itu ke perusahaan pada
25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan. "Kami
memberi kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera
menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII." Demikian somasi itu.
Jika Habib Rizieq menolak dan mengabaikan perintah
pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Habib Rizieq ke polisi. Sebab,
PTPN menganggap Habib Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas
barang tidak bergerak.
Hingga kini pesantren itu masih berdiri. Namun, pendirian
pesantren menjadi salah satu dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap Habib
Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. []