SANCAnews – Video kunjungan kerja Presiden Joko Widodo
(Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) diputar dalam sidang lanjutan
Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pengacara Rizieq membandingkan video itu dengan kerumunan
Rizieq di Petamburan dan Megamendung.
Ada dua video yang diputarkan kubu Rizieq, salah satunya
kejadian kerumunan saat kunjungan kerja Jokowi di NTT.
Ahli epidemiologi yang dihadirkan jaksa dalam sidang pun
lantas dimintai tanggapan terkait kerumunan di Maumere dengan di Petamburan dan
Megamendung.
"Masalah kerumunan di NTT dan kolam renang, tadi Saudara
ahli diperlihatkan video oleh jaksa terkait kerumunan di Megamendung dan Petamburan
yang Saudara bilang berpotensi meningkatkan penyebaran wabah COVID.
Setelah melihat video tersebut, apa yang Saudara ahli ketahui
dan berpendapat terkait persoalan tadi?" tanya salah satu penasihat hukum
Rizieq dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (29/4/2021).
Ahli epidemiologi, Hariadi Wibisono, menjelaskan pandangannya
secara umum. Menurutnya, baik kerumunan di Petamburan dan Megamendung maupun
kerumunan dalam video yang diperlihatkan kubu HRS sama-sama menimbulkan risiko
penularan COVID-19.
"Sama-sama meningkatkan risiko terjadi penularan karena
posisinya rapat dan tidak menggunakan masker dengan benar," ujar Hariadi.
Hal senada juga disebutkan ahli epidemiologi, Panji Fortuna.
Dia menjelaskan mengenai adanya protokol kesehatan yang terabaikan dalam kasus
kerumunan yang ada.
"Saya akan menggunakan penggaris yang sama 3C dan 3M.
Kalau di 2 video tadi, 3C-nya close contact berdekatan walau di yang kolam
renang tidak sedekat, seerat dua event yang lain karena kan ada bannya besar.
Ada kerumunan crowding kelihatannya ketiganya kelihatannya
terjadi di luar ruang. 3M menggunakan masker di kolam renang tidak pakai
masker, pakai juga percuma. Kerumunan di Maumere tidak terlalu jelas, tapi saya
yakin ada yang tidak pakai masker. Saya yakin beberapa yang tidak terlihat
tidak pakai masker dan cuci tangan tidak bisa saya nilai di sana,"
jelasnya.
Selain itu, kubu Rizieq juga membandingkan kasus di
Petamburan dan Megamendung dengan video TikTok berisikan dugaan kerumunan yang
melibatkan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Panji menegaskan setiap kerumunan yang
diduga melanggar prokotol kesehatan dapat dikenai tindakan.
"Itu jaraknya tidak ada, saya kurang bisa melihat pakai
masker atau tidak, kalau tidak pakai masker itu bisa dipermasalahkan karena
harus menerapkan 3M," ujarnya.
Kubu Rizieq pun menyimpulkan bahwa pelanggaran protokol
kesehatan tidak bisa dibedakan penangananya, baik itu dilakukan pejabat maupun
masyarakat umum.
"Artinya punya potensi yang sama dan tidak membedakan di
manapun berada kerumunan tetap kerumunan," ucap kubu Rizieq.
Di sela-sela skors sidang diskors, salah satu penasihat hukum
Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, menjelaskan maksud pihaknya membandingkan kasus
Petamburan dan Megamendung dengan kunjungan kerja Jokowi di NTT dan video
TikTok Bima Arya. Menurutnya, kasus-kasus kerumunan tersebut tetap bisa
menimbulkan kasus COVID-19.
"Kami juga menanyakan, apakah dalam hal yang terkait
dalam potensi penularan COVID-19 mengenal kasta, kedudukan, membedakan rakyat
jelata dengan pejabat? Ahli epidemiologi mengatakan bahwa COVID-19 tidak
mengenal kasta," ujar Sugito.
"Akhirnya kami juga memperlihatkan video pembanding yang
oleh ahli juga disampaikan itu juga berisiko sama untuk meningkatkan penularan
COVID-19, itu video pertama yang terkait kerumunan di bandara waktu Presiden
Jokowi di Maumere. Terus yang kedua terkait dengan Bima Arya. Itu juga berisiko
meningkatnya penularan wabah COVID-19," tambahnya.