SANCAnews – Mata eks Sekum FPI Munarman ditutup dan tangannya
diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya. Pengacara Munarman menyebut
tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).
Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat
ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia
belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.
"Belum tahu. Kita kan belum ada komunikasi lebih lanjut
terkait hal tersebut," ujar Aziz.
Dia memastikan pihaknya bakal mengajukan permohonan
praperadilan terkait penangkapan Munarman. Pihaknya menyebut ada 40 pengacara
yang bakal mendampingi Munarman.
"Insyaallah, secepatnya kita akan bagi tim. Jumlah
sekitar 40," jelas Aziz.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran
diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota
itu diduga dihadiri oleh Munarman.
Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB
di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya,
Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan Narkoba.
Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak
ditutup kain hitam.