SANCAnews – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman masih berada di Polda Metro Jaya setelah ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris. Pihak pengacara mengaku belum dapat menemui Munarman setelah ditangkap.

 

"Infonya, tim kita di sana sudah infokan kalau belum bisa ditemui," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

Menurut informasi dari timnya, Aziz menyebut Munarman belum menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih berusaha memperoleh akses untuk bertemu dengan Munarman.

 

"Kabarnya belum ada pemeriksaan karena tidak ada penyidik di situ. Tadi untuk bertemu harus ada acc dari penyidik dan tim kita belum dapat akses untuk bertemu. Mudah-mudahan nanti penyidik akan memberikan karena itu merupakan hak dan dilindungi UU," ucap Aziz.

 

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

 

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

 

Penangkapan terhadap Munarman dilakukan Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.

 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Hariandi Nasution, membantah kliennya terlibat ISIS. Munarman, kata Hariandi, justru menolak aksi-aksi terorisme.

 

"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," tulis Hariadi Nasution dalam keterangannya, Rabu (28/4). (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.