SANCAnews – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela
Islam Aziz Yanuar mempertanyakan Penyidik Bareskrim Polri atas kasus penembakan
di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa itu,
empat anggota laskas FPI tewas.
Atas insiden penembakan itu, Polri telah menyatakan dua
anggota mereka jadi tersangka. Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar
perkara Penyidik Bareskrim dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo
pasal 351 ayat 3 KUHP.
Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mempertanyakan identitas dua
anggota Polri yang tidak dipublikasikan dan sosok komandan dua anggota
tersebut.
"Kita bertanya, siapa komandannya? Mobil di situ ada
banyak, mobil siapa saja Kemudian juga nama-namanya (dua tersangka anggota
Polri) tidak disebut," kata Aziz, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu
7 April 2021.
Komandan dimaksud Aziz, adalah sosok pemberi perintah
penembakan tersebut. Kedua anggota Polri yang jadi tersangka diyakini tidak
asal bertindak tanpa adanya perintah dari pimpinan.
Merujuk hasil penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan
(TP3) Enam Laskar FPI, saat penembakan terdapat sejumlah anggota Polri di KM 50
Tol Jakarta-Cikampek.
"Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada
beberapa. Ada sopir truk yang melihat kalau memang ada satu tim, ada banyak,
bukan cuman dua (anggota) itu," lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menyatakan percaya
dengan hasil penyidikan. Namun, dia menyerahkan hal tersebut kepada Polri yang
berwenang melakukan penyidikan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pertemuan TP3 Enam
Laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. TP3 Enam
Laskar itu membahas penanganan kasus tersebut bersama Presiden pada Selasa
lalu, 9 Maret 2021.
"Saya belum bisa katakan percaya atau enggak, tapi kita
lihat saja. Karena memang kan sesuai dengan arahan dari Komnas HAM dan juga pak
Presiden, memang Polri yang bertugas untuk itu," tambah Aziz.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi
Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI
merupakan pelanggaran HAM. Alasannya keempat anggota Laskar FPI tewas ketika
dalam penanganan aparat Kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan
kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengutarakan, bahwa
awalnya ada tiga anggota jadi terlapor. Tapi penyelidikan terhadap anggota
berinisial EPZ dihentikan, karena EPZ meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap
peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka
status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata
Rusdi, kemarin. (*)