SANCAnews – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) DPP FPI yang
ditangkap Densus 88 dan tidak diberi kesempatan membawa sandal mengingatkan
pasukan Cakrabirawa mendatangi Jenderal Ahmad Yani.
“Penangkapan Munarman mengingatkan cerita Cakrabirwa
mendatangi Jenderal Ahmad Yani,” kata pengacara senior Eggi Sudjana dalam acara
webinar, dilansir suaranasional.com, Jumat (30/4/2021).
Eggi Sudjana mengatakan, kasus yang menimpa Munarman sangat
kental politisnya. “Ini peristiwa politik dikemas secara hukum, apakah untuk
mendegradasi Habib Rizieq Shihab (HRS) supaya terstigma teroris,” papar Eggi
Sudjana.
Kata Eggi Sudjana, secara legalitas Munarman tidak bisa
dipidana yang dituding terlibat terorisme dengan data tahun 2015 dianggap
menghadiri baiat ISIS.
“Kejadian 2015, dianggap hadir baiat itu menjadi sangkaan,
pertanyaaan seriusnya berdasarkan asas legalitas, tidak bisa dipidana, mana
hukumnya, tahun yang lampau tiba-tiba ditangkap 2021, itu tidak ada hukum yang
mengaturnya. Dalam hukumnya, tidak ada kasus yang sudah lama tiba-tiba diproses
tanpa ada penyelidikan sebelumnya,” papar Eggi.
Memunculkan peristiwa lama, kata Eggi, Munarman untuk menjadi
saja tidak bisa apalagi tersangka. “Pertanyaannnya, Kenapa 2015 Munarman tidak
langsung ditangkap. Kalau tidak jelas, waktu yang sudah lama, bias informasi
dan bisa sekedar karangan-karangan atau sifatnya justifikasi,” jelasnya. []