SANCAnews – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif DKI memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak pengusaha
Hotel Oakwood PIK di Jakarta Utara.
Hal tersebut dikarenakan pihak hotel telah membiarkan warga
negara asing (WNA) yang tengah melakukan karantina Covid-19 berkeliaran, dan
menggunakan fasilitas penunjang hotel yang digunakan untuk umum.
"Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan sanksi
tertulis," bunyi poin dalam surat yang ditandatangani oleh Plt
Kadisparekraf Gumilar Ekalaya, Jumat (30/4/2021).
Jikalau ditemukan kembali pelanggaran protokol kesehatan
serupa secara berulang, maka Pemprov DKI akan melakukan menutup sementara
kegiatan di hotel tersebut selama tiga hari.
"Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan
kesehatan masyarakat yang terulang, maka akan dilakukan penghentian sementara
kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu," terangnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya akun Instagram dari WNA yang
tengah karantina di Oakwood PIK itu viral di media sosial. Pasalnya, mereka
mengungkapkan tengah melakukan karantina dan diperbolehkan berenang.
"Jika kamu harus karantina di Jakarta, kamu bisa pilih
hotel ini. Tidak seperti yang lain, hotel ini membolehkan kita untuk berenang
di hotel dan berkeliling kota Jakarta," bunyi caption instagram WNA
@elena_iluina.
Namun, ketika ditelusuri, akun Instagram milik WNA tersebut
telah hilang. Sementara foto WNA lainnya yang juga tengah berenang saat
karantina, yakni pada akun @damiannyt telah dihapus. []