SANCAnews – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak pengusaha Hotel Oakwood PIK di Jakarta Utara.

 

Hal tersebut dikarenakan pihak hotel telah membiarkan warga negara asing (WNA) yang tengah melakukan karantina Covid-19 berkeliaran, dan menggunakan fasilitas penunjang hotel yang digunakan untuk umum.

 

"Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan sanksi tertulis," bunyi poin dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya, Jumat (30/4/2021).

 

Jikalau ditemukan kembali pelanggaran protokol kesehatan serupa secara berulang, maka Pemprov DKI akan melakukan menutup sementara kegiatan di hotel tersebut selama tiga hari.

 

"Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat yang terulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu," terangnya.

 

Sekadar diketahui, sebelumnya akun Instagram dari WNA yang tengah karantina di Oakwood PIK itu viral di media sosial. Pasalnya, mereka mengungkapkan tengah melakukan karantina dan diperbolehkan berenang.

 

"Jika kamu harus karantina di Jakarta, kamu bisa pilih hotel ini. Tidak seperti yang lain, hotel ini membolehkan kita untuk berenang di hotel dan berkeliling kota Jakarta," bunyi caption instagram WNA @elena_iluina.

 

Namun, ketika ditelusuri, akun Instagram milik WNA tersebut telah hilang. Sementara foto WNA lainnya yang juga tengah berenang saat karantina, yakni pada akun @damiannyt telah dihapus. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.