SANCAnews – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah
telah melakukan kajian terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud memastikan UU ITE masih dibutuhkan.
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk
mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia
digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dia menegaskan tak ada pencabutan UU ITE. Dia mengatakan
seluruh dunia sedang membuat UU ITE karena perkembangan digital.
"Tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE,"
ucapnya.
Dia mengatakan pemerintah telah membuat aturan implementasi
demi mencegah salah tafsir. Menurutnya, hal ini diperlukan agar penerapan UU
ITE sama.
"Dibuatlah pedoman teknis kriteria implementasi yang
nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, Menkominfo,
Jaksa Agung, dan Kapolri," jelasnya.
"Kalau istilah Pak Menkominfo tadi mungkin jadi buku
saku, jadi buku pintar baik kepada wartawan, kepada masyarakat, maupun kepada
Polri dan jaksa Kejaksaan di seluruh Indonesia," sambungnya. []