SANCAnews – Pekikan takbir menggema di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4). Tepatnya setelah Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara bagi terdakwa Syahganda Nainggolan.

 

"Takbir.. Allahu Akbar..," kata seorang peserta sidang dari luar ruangan Cakra dan diikuti peserta lainnya. Takbir terdengar menggema keras hingga dua kali setelahnya.

 

Selepas sidang, peserta dan simpatisan yang sepanjang persidangan menonton dari luar ruangan langsung masuk ke dalam.

 

Beberapa tokoh Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Ahmad Yani dan Gde Siriana juga tampak mengikuti jalannya persidangan bersama peserta lain.

 

Dalam persidangan ini, majelis hakim memvonis Syahganda selama 10 bulan penjara.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ramon seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

 

Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

 

Dalam vonis ini, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidanhan.

 

Majelis hakim mempertimbangkan keberatan lantaran Syahganda dinilai tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.

 

Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda, karena sikap, dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.