SANCAnews – Pekikan takbir menggema di Ruang Cakra,
Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4). Tepatnya setelah Ketua
Majelis Hakim, Ramon Wahyudi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara bagi terdakwa
Syahganda Nainggolan.
"Takbir.. Allahu Akbar..," kata seorang peserta
sidang dari luar ruangan Cakra dan diikuti peserta lainnya. Takbir terdengar
menggema keras hingga dua kali setelahnya.
Selepas sidang, peserta dan simpatisan yang sepanjang
persidangan menonton dari luar ruangan langsung masuk ke dalam.
Beberapa tokoh Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia (KAMI) seperti Ahmad Yani dan Gde Siriana juga tampak mengikuti
jalannya persidangan bersama peserta lain.
Dalam persidangan ini, majelis hakim memvonis Syahganda
selama 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10
bulan," kata Ramon seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.
Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi
bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja
Dalam vonis ini, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal
yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidanhan.
Majelis hakim mempertimbangkan keberatan lantaran Syahganda
dinilai tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah
dosen.
Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda, karena sikap, dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun. (rmol)