SANCAnews – Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah
Mada Zainal Arifin Mochtar menggaungkan usul membubarkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru.
Menurut Zainal, KPK dengan UU KPK yang baru ini sudah
sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten
memberantas korupsi. Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni
mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai
amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya,
enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PPNS yang pengawasannya
dipegang Polri, Korwas. KPK khatam," ujar Zainal dalam sebuah acara
diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, Senin, 19 April 2021.
Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan
konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka
celah tergerusnya independensi personel
lembaga antirasuah, khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan anggota
kepolisian. "Makanya saya berani
membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK
yang baru," tutur pria yang akrab disapa Uceng ini.
Selanjutnya pemimpin politik di masa mendatang, ujar Zainal,
yang harus ditagih komitmennya membangun KPK baru. "UU KPK baru ini sudah
menandakan matinya demokrasi substansi dan menguatnya formalitas,"
ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pegawai KPK akan dilantik
sebagai aparatur sipil negara pada 1 Juni 2021 mendatang. "Insya Allah
pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021
dengan semangat hari lahirnya Pancasila," kata Firli dalam rapat bersama
Komisi III DPR, Rabu, 10 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. []