SANCAnews – Keputusan pemerintah untuk mengambil alih
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang
merupakan milik keluarga Soeharto, mendapat tanggapan positif.
Pengambil alihan pengelolaan TMII itu tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Setelah 44
tahun lamanya, dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
"PDI Perjuangan mengucapkan selamat atas prestasi
Presiden Jokowi yang akhirnya berhasil mengembalikan Taman Mini Indonesia, dan
secara sah menjadi milik pemerintah Indonesia. Taman Mini Indonesia sebagai
etalase kebudayaan dan sekaligus ekspresi peradaban nusantara akhirnya kembali
ke pangkuan pemerintah Indonesia," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto
Kristiyanto, dalam keterangan persnya, Rabu 7 April 2021.
Hasto mengatakan, salah satu amanat Reformasi adalah
menyelamatkan aset-aset negara. TMII ditegaskannya adalah aset negara yang
dikuasai keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, maka sudah seharusnya negara
mengambil alih. Di era Presiden Jokowi, baru bisa diselamatkan aset tersebut.
“Kembalinya Taman Mini Indonesia ini menunjukkan bagaimana
pemerintahan Jokowi melalui perjuangan panjang berhasil menyelamatkan aset
strategis negara. Hal ini melengkapi keberhasilan divestasi Freeport, blok
minyak Rokan, dan juga berbagai upaya menyelamatkan harta negara yang
sebelumnya dilarikan oleh para koruptor di luar negeri," jelasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah ini harus
diapresiasi. Ini juga, lanjut Hasto, sebagai bukti bahwa dengan legitimasi kuat
pemerintah menunjukkan kedaulatan politik dan ekonomi di dalamnya.
Dengan diambil alihnya TMII oleh negara, PDIP berharap ke
depan kawasan itu bisa menjadi pusat kebudayaan. Termasuk menjadi paru-paru
Jakarta layaknya Gelora Bung Karno, Halim Perdanakusuma, hingga lapangan golf
Kemayoran. Dimana hutan kota dikembangkan di sana, sebagai bagian dari
aktivitas publik.
"Selamat untuk Presiden Jokowi. Kembalinya Taman Mini
Indonesia menjadi momentum menyelamatkan harta kekayaan negara," lanjut
Hasto.
Sebelumnya disampaikan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi
berpindah kepada negara melalui Kemensetneg. Hal itu tertuang lewat Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Adapun, alasan dari pemindahaan pengelolaan tersebut
dilakukan karena mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar
kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan
hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari
Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris
Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring
sebelumnya.
Soal setoran ke negara ini terkait pengelolaan Yayasan Harapan
Kita yang menggunakan lahan seluas 146,7 hektare dan tercatat di bawah
Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara
juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar
meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan
TMII. (*)