SANCAnews – Ketua Umum
DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama buka suara soal
Peraturan Presiden (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia
dalam Standar Nasional Pendidikan.
Haris Pertama menyinggung Nadiem Makarim selaku Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang bertanggung jawab terkait hal
tersebut.
Dirinya meminta Nadiem untuk mundur dari Mendikbud dan
mengurusi Gojek saja, karena telah mencetuskan hal kontroversial semacam itu.
"Jadi Menteri Pendidikan kok gak paham masalah bangsa
saat ini. Sudah tau bangsa ini sedang bermasalah dengan ideologi, masa
kurikulum Pancasila menghilang," ucapnya dikutip dari akun Twitter
@knpiharis, Sabtu, 17 April 2021.
"Mundur saja sudah pak menteri, urus Gojek saja,"
sambung Haris Pertama.
Menurutnya, karena Nadiem telah menghabiskan sebagian besar
waktu untuk menyelesaikan pendidikan di luar negeri, Mendikbud tersebut tidak
mengerti betapa pentingnya pelajaran Pancasila di Indonesia.
"Nadiem Makarim lulusan luar negeri makanya dia ga paham
bahwa Kurikulum Pancasila sangatlah penting dalam menjaga moral dan ideologi
para penerus bangsa ini," ucapnya.
Haris Pertama menegaskan bahwa ajaran Pancasila itu adalah
absolut dan tidak boleh diganggu gugat.
"Ideologi Pancasila itu harga mati, jangan ditawar-tawar
lagi. Belajar Pancasila dulu itu Menteri Pendidikan agar jangan dia rusak masa
depan bangsa ini. Hafal ga ???," katanya.
Penting untuk diketahui, PP tersebut ditandatangani oleh
Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly
pada 31 Maret 2021.
PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan
digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.
"Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan
informal," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).
Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan
Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan
tinggi.
Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut
ini bunyi pasalnya:
PP 57/2021 (PP Terbaru)
Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)
Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia.***