SANCAnews – Pelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap
Warga Negara Asing (WNA) dari India untuk memasuki wilayah Indonesia dikritisi
pemerhati kebijakan publik Trubus Rahardiansyah.
Pasalnya, India yang saat ini tengah memasuki gelombang
ketiga lonjakan kasus Covid-19 justru warganya diberikan keistimewaan. Padahal
menurutnya, belum tentu bersih dari paparan virus SARS-CoV-2.
"Karena kan masalahnya itu para pendatang dari India ini
tidak bisa dianggap steril dari virus Covid. Jadi kan mereka sama saja carier,
yang membawa (virus)," ujar Trubus saat dihubungi Kantor Berita Politik
RMOL, Jumat (23/4).
Seharusnya lanjut Trubus, kedatangan WNA dari luar wilayah
Indonesia, khususnya India, tidak diperbolehkan sejak awal, seperti larangan
pemerintah kepada masyarakat Indonesia agar tidak melakukan mudik Idul Fitri
1441 Hijriah.
"Sebenarnya larangan mudik ini kan antisipasi daripada
seperti yang terjadi di India. Karena di India itu kan karena ritual agama,
makanya menjadi seperti itu. Sama dengan di Indonesia, mudik ini kan ritual
agama," tuturnya.
Oleh sebab itu, Trubus mempertanyakan pola kebijakan yang
ditetapkan dan diterapkan pemerintah ini. Mengapa disatu sisi WNA dari luar
diperbolehkan masuk dengan pengecualian tertentu, sementara WNI yang hendak
mudik betul-betul dilarang.
"Jadi seharusnya pemerintah itu tegas mereka (WNA)
dilarang. Tapi kan kalau seperti ini kan pemerintah mudik dilarang tapi
perlakuan terhadap orang asing seenaknya. Artinya sangat longgar. Jadi ini
kebijakan paradoks," demikian Trubus Rahardiansyah.
Kabar masuknya WNA dari India sudah dibenarkan oleh Direktur
Jendral (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni
Ginting.
Di mana, dia menyebutkan ada ratusan WNA masuk ke Indonesia
menggunakan pesawat Air Asia kode penerbangan QZ-988, rute Kota Chennai, India
menuju Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan mengangkut 129 penumpang pada
Rabu kemarin (21/4).
Jhoni mengurai, jumlah penumpang yang diangkut pesawat Air
Asia tersebut mayoritas ialah WNA. Di mana rinciannya, pemegang VISA kunjungan
warga negara India 38 orang, pemegang KITAS warga negara India 46 orang,
pemegang KITAS warga negara Amerika Serikat satu orang, pemegang VITAS India 32
orang, dan WNI 12 orang.
"Lalu ada kru (pesawat) 11 orang WNI. Ini adalah charter
flight pertama," ungkap Jhoni.
Sementara siang tadi, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto sudah memastikan bahwa
akses WNA dari India sudah ditutup, dengan cara tidak memberikan penerbitan
VISA kunjungan ke Indonesia.
Keputusan itu pun mengacu pada Peraturan menteri Hukum dan HAM (Menkumham) 26/2020 yang menyatakan menutup akses kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian. Serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi yang memberhentikan pembuatan VISA bagi WNA mulai tanggal 25 April 2021. []