SANCAnews – Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi
Sudjana memprotes penangkapan mantan Sekrestaris FPI, Munarman oleh anggota
Densus 88 Antiteror. Menurut dia, Munarman diperlakukan tak layak.
"Ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat,
direndahkan marwah dan wibawanya," kata Eggi dalam keterangan tertulisnya,
Rabu, 28 April 2021.
Menurut Eggi, Densus 88 telah melanggar azas praduga tidak
bersalah, azas persamaan di muka hukum, azas kepastian, azas keadilan serta
tidak imparsial karena menangkap Munarman. Menurut dia, Munarman adalah advokat
yang sedang menjalankan tugasnya, yaitu mendampingi mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq
Shihab.
"Tindakan penangkapan tidak diperlukan karena Munarman
tidak sedang dalam status buron, atau akan menghilangkan barang bukti, apalagi
hendak melarikan diri," kata Eggi.
Eggi Sudjana menilai, penyidikan kasus terorisme secara umum
wajib berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Selain itu, kata dia, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-undang Nomor 5
tahun 2018 tentang Terorisme yang mewajibkan adanya penangkapan pada seorang
yang diduga melakukan tindak terorisme.
"Densus 88 tak perlu selalu memamerkan kejumawaan dengan
aksi tangkap-tangkapan karena proses penyelidikan dan penyidikan Undang-undang
Terorisme juga dapat dimulai dengan proses pemanggilan," kata Eggi tentang
penahanan Munarman. (tpc)