SANCAnews – Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI itu. Hal ini sebagai reaksi dari Munarman yang menyebut penangkapannya tidak sesuai prosedur.

 

"Kami akan mengajukan praperadilan," ujar Aziz kepada Tempo, Selasa malam, 27 April 2021.

 

Azis menyatakan akan ada sekitar 20 kuasa hukum yang akan mendampingi Munarman dalam pengajuan praperadilan itu. Meskipun begitu, belum diketahui kapan berkas praperadilan akan diajukan oleh Aziz cs.

 

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.

 

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.

 

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan," kata Ramadhan, Selasa.

 

Namun, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan kepolisian tersebut. Munarman, menurut Azis, hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.