SANCAnews – Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan
pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penangkapan mantan Sekretaris Umum
FPI itu. Hal ini sebagai reaksi dari Munarman yang menyebut penangkapannya
tidak sesuai prosedur.
"Kami akan mengajukan praperadilan," ujar Aziz
kepada Tempo, Selasa malam, 27 April 2021.
Azis menyatakan akan ada sekitar 20 kuasa hukum yang akan
mendampingi Munarman dalam pengajuan praperadilan itu. Meskipun begitu, belum
diketahui kapan berkas praperadilan akan diajukan oleh Aziz cs.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror
Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang,
Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian
dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau
pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang
lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan
alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala
Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta,
kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan," kata Ramadhan, Selasa.
Namun, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan
kepolisian tersebut. Munarman, menurut Azis, hanya menghadiri acara seminar,
bukan kegiatan baiat. []