SANCAnews – Polri melalui Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror kembali menindak satu orang yang diduga terlibat dalam
aksi terorisme. Dia adalah eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI),
Munarman.
Pihak Kepolisian menduga Munarman menggerakkan orang lain
untuk melakukan aksi teror dan juga melakukan permufakatan jahat melakukan
tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana
terorisme.
Namun, Munarman sudah pernah membantah dugaan yang
disampaikan pihak Kepolisian, saat sebelum dirinya ditangkap Densus 88 di
kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan,
Selasa (27/4).
Lantas, seperti apa
profil Munarman hingga akhirnya ditangkap oleh Densus 88?
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari
berbagai sumber, Munarman dikenal sebagai seorang advokat yang aktif menjadi
relawan Lembaga Bantuan hukum (LBH) di Palembang sejak 1995.
Lelaki kelahiran Palembang, Sumatera Selatan pada 16
September 1968 ini menanjak kariernya menjadi Kepala Operasional LBH Palembang.
Seiring dengan itu, namanya santer di ranah nasional dengan menjadi koordinator
Kontras Aceh pada tahun 1999-2000.
Setelah itu, Munarman pernah menjabat sebagai Ketua Dewan
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 2002 hingga
tahun 2007.
Di posisinya yang menasional itu, Munarman membuat gebrakan
baru untuk menyesuaikan kelembagaan YLBHI di masa krisis moneter. Yaitu,
memotong gaji para stafnya sebanyak 50 persen dan tidak membayarkan Tunjangan
Hari Raya (THR).
Saat masih aktif di YLBHI, Munarman juga sempat menjadi
anggota tim pengacara terdakwa Terorisme, yakni pemimpin Majelis Mujahidin
Indonesia Abu Bakar Ba'asyir. Barulah selepas itu, sosoknya mulai dekat dengan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengenal banyak ulama termasuk eks Imam Besar
FPI, Habib Rizieq Shihab.
Sejak saat itulah kemudian Munarman mulai meninggalkan dunia
advokat dan menjadi anggota FPI engan menempati sejumlah jabatan. Mulai dari
Panglima Komando Laskar Islam, jubir FPI, hingga terbaru Sekretaris Umum
(Sekum) FPI.
Nahasnya, Munarman sempat dikurung penjara berama dengan
Habib Rizieq pada Oktober 2008, karena kasus penyerangan terhadap massa Aliansi
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa
Insiden Monas 1 Juni 2008.