SANCAnews – Munarman, pengacara Habib Rizieq Shihab, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021). Hingga saat ini kuasa hukum disebut belum bisa pendampingan terhadap Munarman.

 

Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan Munarman yang berada di Polda Metro Jaya.

 

"Belom (ada komunikasi), makanya tadi saya permasalahkan kan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (24/4/2021).

 

Aziz mengatakan, dengan tidak diberikannya kesempatan kuasa hukum mendampingi Munarman, maka hal tersebut dianggap telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

 

"Padahal ancaman hukumannya saya baca dibatas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.

 

Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

 

Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.

 

"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin. (sc)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.