SANCAnews – Munarman, pengacara Habib Rizieq Shihab,
ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021). Hingga saat ini kuasa
hukum disebut belum bisa pendampingan terhadap Munarman.
Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan,
pihaknya hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan Munarman yang berada di
Polda Metro Jaya.
"Belom (ada komunikasi), makanya tadi saya permasalahkan
kan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz ditemui di
PN Jakarta Timur, Rabu (24/4/2021).
Aziz mengatakan, dengan tidak diberikannya kesempatan kuasa
hukum mendampingi Munarman, maka hal tersebut dianggap telah melanggar sejumlah
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
"Padahal ancaman hukumannya saya baca dibatas lima
tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.
Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman
ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills,
Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB
sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan
tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro
Jaya.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin. (sc)