SANCAnews – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan
masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa
dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.
"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir
di dalam masjid atau musala," ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers
virtual di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Yaqut mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah,
takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan
membuka peluang penularan COVID-19.
Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau
mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50
persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.
Yaqut juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah
menerapkan larangan mudik. Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena
mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga
lingkungan adalah kewajiban.
"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," kata dia. (sc)