SANCAnews – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko
Widodo harus benar-benar serius menuntaskan mega skandal BLBI yang telah
merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Penuntasan skandal BLBI juga menjadi wujud menunaikan janji
Jokowi saat kampanye Pilpres 2014 silam dalam hal pemberantasan korupsi.
"Mari kita melawan lupa. Kita tagih janji Jokowi saat
kampanye Pilpres 2014," kata pengamat ekonomi dan politik Lembaga
Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro kepada
wartawan, Senin (19/4).
Ia menjelaskan, skandal BLBI merupakan salah satu kasus
rasuah terbesar yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut juga senapas dengan
janji Jokowi-JK saat kampanye Pilpres 2014 untuk menuntaskan kasus korupsi.
Penuntasan kasus BLBI urgent mengingat sudah terkuak sejak
pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sejumlah data pun, kata
Sasmito, sudah pernah dipaparkan sejak pemerintahan sebelumnya, termasuk di era
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun sayang, ia melihat kasus BLBI Gate ini terkesan sengaja
dilupakan oleh pemerintah. "Kita ingin tegaskan, kasus BLBI Gate
memberatkan dan menjadi beban generasi yang akan datang," tuturnya.
Ia memaparkan, berdasarkan data sampai akhir periode Presiden
SBY, dana APBN sekitar Rp 960 triliun yang bersumber dari pajak yang disetor
rakyat sebagian besarnya disalahgunakan. Bahkan ia menduga sekitar Rp 600
triliun uang pajak dipakai membayar subsidi bunga obligasi rekap ex-BLBI.
"Saya blak-blakan menyampaikan ini. Justru bank plat
merah sesungguhnya sejak diberi subsidi bunga obligasi rekap ex-BLBI adalah penjarah
dana publik terbesar dengan ngantongi obligasi rekap fiktif Rp 73 trilun,"
jelasnya.
Oleh karenanya, ia kembali menagih komitmen pemerintah
membereskan skandal BLBI ini. Penuntasan kasus tersebut penting lantaran saat
ini bangsa Indonesia sedang membutuhkan dana ratusan triliun rupiah untuk
recovery ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19.
"Ayo kerja kerja keras dengan jujur, transparan dan
akuntable sesuai UU 17/2003 bahwa masyarakat berhak mengetahuinya masalah tata
kelola keuangan negara," tandasnya.