SANCAnews – Polri menjelaskan penutupan mata eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat digelandang di Polda Metro Jaya sudah sesuai standar penangkapan tersangka teroris.

 

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membandingkan dengan penanganan kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

 

"Kita menolak standar itu. Maksudnya, kita juga punya argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan yang lain-lainnya, sepengetahuan saya, dan itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya. Tapi kita hormati pihak kepolisian kalau memang seperti dan kita juga punya argumentasi demikian," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

petugas lapangan sebagai alasan mata Munarman ditutup. Menurutnya, keselamatan Munarman juga perlu diperhatikan.

 

"Terus tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan? Ditutup matanya. Ntar kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan nggak standar COVID. Kita semua pakai masker," ungkap Aziz.

 

"Kalau misalnya membahayakan kita balik, kita juga ada kepentingan Pak Munarman dan kita juga mempertanyakan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh kejadian itu dan itu adalah hak asasi," tambahnya.

 

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan terkait mata mantan Sekum FPI Munarman yang ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya tadi malam. Menurutnya, penutupan mata tersebut sudah sesuai standar penangkapan tersangka teroris.

 

"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap," ujar Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4/2021).

 

"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," sambungnya.

 

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.

 

"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme," papar Ramadhan.

 

Ramadhan membeberkan penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Ramadhan menegaskan pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.