SANCAnews – Polri menjelaskan penutupan mata eks Sekretaris
Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat digelandang di Polda Metro
Jaya sudah sesuai standar penangkapan tersangka teroris.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membandingkan dengan
penanganan kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Kita menolak standar itu. Maksudnya, kita juga punya
argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan yang lain-lainnya, sepengetahuan
saya, dan itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya. Tapi kita hormati
pihak kepolisian kalau memang seperti dan kita juga punya argumentasi
demikian," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno,
Cakung, Rabu (28/4/2021).
petugas lapangan sebagai alasan mata Munarman ditutup.
Menurutnya, keselamatan Munarman juga perlu diperhatikan.
"Terus tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan?
Ditutup matanya. Ntar kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan
nggak standar COVID. Kita semua pakai masker," ungkap Aziz.
"Kalau misalnya membahayakan kita balik, kita juga ada
kepentingan Pak Munarman dan kita juga mempertanyakan bahaya yang bisa
ditimbulkan oleh kejadian itu dan itu adalah hak asasi," tambahnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad
Ramadhan memberikan penjelasan terkait mata mantan Sekum FPI Munarman yang
ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda
Metro Jaya tadi malam. Menurutnya, penutupan mata tersebut sudah sesuai standar
penangkapan tersangka teroris.
"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman
waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu
standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap," ujar
Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4/2021).
"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan
terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka
jaringan-jaringan yang lainnya," sambungnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror
yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman
ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.
"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror
yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan
jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap
ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga
identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani
kasus terorisme," papar Ramadhan.
Ramadhan membeberkan penutupan mata terhadap tersangka
teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Ramadhan menegaskan
pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada
Munarman.