SANCAnews – Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mempertanyakan maksud dari kepolisian yang
menutup mata terduga teroris Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya,
pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Isnur mengkhawatirkan praktik itu terulang kembali pada
kasus-kasus selanjutnya, "Alasannya apa dia ditutup matanya, alasannya
apa?. Ini jelas harus kita pandang, apakah tindakan berlebihan, apakah kita
harus memprotes. Karena bisa jadi besok-besok orang yang dituduh yang sama
langsung dilakukan seperti itu," uajr Isnur saat dihubungi, Rabu
(28/4/2021).
Menurutnya hal itu berpotensi diterapkan ditingkat Polsek
jika praktik tersebut dibiarkan begitu saja.
"Apalagi ini dilihat oleh semua orang ya, ini bisa
ditiru oleh orang lain. Ditiru oleh level-level polsek atau yang dibawanya. Dan
ini tentu melanggar juga prinsip yang lain, yakni HAM yang dijamin oleh UU
1945," jelas Isnur.
Mata Ditutup
Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab digelandang
ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup. Munarman diciduk Densus
88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang,
Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Pantauan pada Selasa (27/4) malam kemarin, Munarman tiba di
lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan
sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. []