SANCAnews – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz
Yanuar, membandingkan masa isolasi kliennya dengan Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) ASEAN. Aziz menyebut peserta KTT ASEAN tidak melakukan isolasi.
"Kemarin ada KTT ASEAN, apakah mereka isolasi? Nggak
terlaksana," ujar Aziz saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Senin (26/4/2021).
Aziz mengatakan, berdasarkan aturan, isolasi orang dari luar
negeri harus dilakukan selama 14 hari. Dia menyinggung KTT ASEAN yang cuma
digelar 3 hari.
"Kan 14 hari, itu acaranya cuma 3 hari," tuturnya.
Aziz enggan menjawab apakah Habib Rizieq melakukan isolasi
usai pulang dari Arab Saudi atau tidak. Aziz menyebut hal tersebut akan
diungkap Habib Rizieq dalam persidangan, "Nah, nanti kita lihat saja
informasi dari Habib Rizieq sendiri," ujar Aziz.
Sebelumnya dalam persidangan, saksi yang merupakan Kepala
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, mengatakan warga
negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang ke Indonesia harus
menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Hal ini disebut sebagai suatu
keharusan.
"Kalau sesuai ketentuan surat itu suatu keharusan,"
kata Sundoyo dalam persidangan.
Sundoyo menyebut, lamanya waktu 14 hari ini sesuai dengan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan No 313 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan
Penanganan Kedatangan WNI dan WNA dari Luar Negeri. Disebut masa inkubasi
terjadi selama 5-6 hari.
"Masa inkubasi adalah 5-6 hari. Itu sebenarnya dalam
surat edaran 313 itu selama 14 hari," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq didakwa melakukan
penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap
melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Penghasutan ini
disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Habib Rizieq juga disebut tidak melakukan isolasi mandiri usai kepulangannya dari Arab Saudi. Rizieq justru langsung menuju kerumunan dan mengadakan kegiatan. (dtk)