SANCAnews Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas tak habis pikir pimpinan KPK menerbitkan SP3 P atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

Menurut Busyro, Pemerintahan Jokowi, sukses mencapai tujuannya yaitu membuat penerapan kewenangan SP3 pada KPK rezim baru.

 

"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru," kata Busyro melalui pesan singkat, Kamis (1/4).

 

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu khawatir, SP3 ini akan menjalar ke kasus lain.

 

"SP3 skandal ratusan triliun ini sangat rentan menjalar liar ke setiap kasus mega korupsi yang di belakangnya berperan elite politik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu. Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3," ucap Busyro.

 

Busyro mengatakan, langkah KPK menerbitkan SP3 pada kasus besar telah meruntuhkan prinsip the rule of law dan demokrasi yang bebas diskriminatif.

 

"Sangat mengkhawatirkan runtuhnya prinsip the rule of law dan demokrasi yang menjunjung tinggi etika politik penegakan hukum yang bebas diskriminatif," tegasnya.

 

Busyro menyesalkan langkah pimpinan dan Deputi Penindakan KPK karena telah menyederhanakan mega skandal kasus BLBI dengan alasan demi kepastian hukum.

 

"Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental yaitu keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara," katanya.

 

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi BLBI yang menjerat suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

 

"Penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku Kepala BPPN," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

 

Ini merupakan pertama kali KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3.

 

Alex menyatakan, penerbitan SP3 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK dalam Pasal 40 UU 19/2019. Sebab menurut Alex, kasus BLBI tidak memenuhi adanya unsur penyelenggara negara lantaran Syafruddin telah divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 2019. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.