SANCAnews – Eks Ketua
KPK Busyro Muqoddas tak habis pikir pimpinan KPK menerbitkan SP3 P atau Surat
Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
Menurut Busyro, Pemerintahan Jokowi, sukses mencapai
tujuannya yaitu membuat penerapan kewenangan SP3 pada KPK rezim baru.
"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang
mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang
bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah
baru," kata Busyro melalui pesan singkat, Kamis (1/4).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu khawatir, SP3
ini akan menjalar ke kasus lain.
"SP3 skandal ratusan triliun ini sangat rentan menjalar
liar ke setiap kasus mega korupsi yang di belakangnya berperan elite politik
dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang
lalu. Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3," ucap Busyro.
Busyro mengatakan, langkah KPK menerbitkan SP3 pada kasus
besar telah meruntuhkan prinsip the rule of law dan demokrasi yang bebas
diskriminatif.
"Sangat mengkhawatirkan runtuhnya prinsip the rule of
law dan demokrasi yang menjunjung tinggi etika politik penegakan hukum yang
bebas diskriminatif," tegasnya.
Busyro menyesalkan langkah pimpinan dan Deputi Penindakan KPK
karena telah menyederhanakan mega skandal kasus BLBI dengan alasan demi
kepastian hukum.
"Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental yaitu
keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang
negara," katanya.
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi BLBI
yang menjerat suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kasus tersebut
berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
"Penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi yang
dilakukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank
Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama
SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku Kepala BPPN," ujar Wakil Ketua
KPK, Alexander Marwata.
Ini merupakan pertama kali KPK menghentikan penyidikan kasus
korupsi atau penerbitan SP3.
Alex menyatakan, penerbitan SP3 sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki KPK dalam Pasal 40 UU 19/2019. Sebab menurut Alex, kasus BLBI tidak
memenuhi adanya unsur penyelenggara negara lantaran Syafruddin telah divonis
lepas di tingkat kasasi MA pada 2019. []