SANCAnews – Sidang perkara penganiayaan terhadap sopir dengan
terdakwa Habib Bahar bin Smith digelar pada 27 April 2021 kemarin. Dari
persidangan tersebut, ada yang menjadi viral di media sosial, yakni pengakuan
korban yang juga pelapor dalam kasus ini yaitu Andriansyah.
Dikutip pada Kamis 29 April 2021 dari salah satu akun
youtube, memuat video persidangan Habib Bahar saat dia menanyakan kasusnya ke
korban. Bahar menanyakan tentang upaya iming-iming rumah dan pekerjaan oleh
oknum polisi. Berikut pernyataan lengkapnya;
Habib Bahar: Anda jangan takut jaksa, jangan takut hakim,
jangan takut polisi, takut Allah. Bicara apa adanya. Anda dijemput paksa atau
tidak?
Andriansyah: Jemput paksa
Habib Bahar: Nah begitu jangan abu-abu. Hitam hitam putih
putih.
Habib Bahar: Anda diimingi rumah dan pekerjaan oleh polisi?
Andriansyah: Betul
Habib Bahar: Dan banyak iming-imingan lain oleh polisi tapi
karena kita sudah berdamai, Anda tidak mau membuat BAP baru?
Andriansyah: Iya
Habib Bahar: Yang mulia, saya membuktikan apa yang saya
omongkan kemarin itu benar
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota saat dihubungi
VIVAnews mengatakan apa yang viral di media sosial soal pengakuan Andriansyah
itu memang benar terjadi di dalam persidangan.
"Itu fakta persidangan kemarin menurut keterangan saksi
korban Ardiansyah yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Semua sudah
diungkapkan dalam pedsidangan terbuka untuk umum di depan majelis hakim
pengadilan negeri Bandung," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang virtual dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang lanjutan tersebut, Bahar menuturkan motif penganiayaan terjadi meski sudah dimaafkan.
Kasus tersebut berawal pada 2018, sang istri yang tengah diantar korban pada malam hari. (glc)