SANCAnews – Eks sekretaris umum FPI, Munarman, ditutup
matanya oleh polisi saat dibawa ke Polda Metro Jaya, kemarin (27/4). Komnas HAM
menyebut tindakan polisi berlebihan.
"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu
dilakukan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat pesan singkat
kepada detikcom, Rabu (28/4/2021).
Menurut Choirul tindakan hukum harus sesuai prosedur dan
tidak boleh berlebihan. Menutup mata, kata Choirul, termasuk ke dalam kategori
berlebihan.
"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan
keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," jelas
Choirul.
Choirul enggan bicara banyak mengenai kepentingan polisi
menutup mata Munarman." (Tindakan hukum) tidak boleh berlebihan,"
lanjutnya.
Sementara itu, Pengacara Munarman menyebut tindakan polisi
melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan,
ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang
kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).
Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat
ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia
belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran
diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota
itu diduga dihadiri oleh Munarman.
Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan Narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.(dtk)