SANCAnews – Eks sekretaris umum FPI, Munarman, ditutup matanya oleh polisi saat dibawa ke Polda Metro Jaya, kemarin (27/4). Komnas HAM menyebut tindakan polisi berlebihan.

 

"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (28/4/2021).

 

Menurut Choirul tindakan hukum harus sesuai prosedur dan tidak boleh berlebihan. Menutup mata, kata Choirul, termasuk ke dalam kategori berlebihan.

 

"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," jelas Choirul.

 

Choirul enggan bicara banyak mengenai kepentingan polisi menutup mata Munarman." (Tindakan hukum) tidak boleh berlebihan," lanjutnya.

 

Sementara itu, Pengacara Munarman menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).

 

"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

 

Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.

 

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

 

Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan Narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.(dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.