SANCAnews – Rentetan
pertanyaan disampaikan terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq kepada Kepala
Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah saat dihadirkan sebagai saksi dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
Salah satu yang ditanyakan Habib Rizieq adalah soal kejanggalan
mengenai kasus kerumunan Megamendung berujung pidana. Menurutnya, proses hukum
kerumunan Megamendung seperti dibedakan dengan kasus lain.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan lain, Habib Rizieq
berujar bahwa pemerintah maupun aparat hukum hanya memberikan sanksi sosial,
administrasi, hingga denda.
"Tapi khusus kasus ini (yang menyangkut dirinya), kenapa
dipidana? Ini pidana mau mengejar siapa?" tanya Habib Rizieq.
Ia juga mempertanyakan mengapa tidak didenda seperti yang
terjadi saat pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta di mana ia didenda Rp 50
juta. Selain itu, tidak adanya peringatan yang dilayangkan ke Pesantren
Agrokultural Markaz Syariah, tempat acara kerumunan Megamendung juga menjadi
tanda tanya.
Menurutnya, hingga saat ini Pesantren tidak mendapat sanksi
hukum. Termasuk masyarakat yang hadir, yang ia sebut spontan, juga tidak
dikenakan sanksi hukum.
"Jadi pidana ini maksudnya apa? Apa ada yang
mengarahkan, ada yang menyuruh, ada yang menekan, atau gimana?" lanjutnya.
Mendengar pertanyaan bertubi-tubi, Agus Ridallah menjelaskan
bahwa tindakan yang diambil atas dasar rapat Satgas Covid-19.
"Jadi, dasarnya ini hasil rapat Satgas Covid-19 yang
waktu itu mengarahkan pada proses pidana," jawab Agus.
"Tapi Anda melaporkan saya tidak? Apa Anda melaporkan
kerumunannya?" sela Habib Rizieq.
"Kerumunannya, Bib, sesuai hasil rapat," jawab
Agus.
Dalam kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar
aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren
Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November
2020 lalu.