SANCAnews – Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

 

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono meminta seluruh masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di dalam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

 

Rudi mengungkapkan sejak kegiatan penegakan hukum di wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri hingga saat ini sudah sekitar enam orang yang ditahan.

 

Bahkan menurutnya, ada tiga kasus di bulan Maret, yakni LP Nomor 33/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan tersangka berinisial A, kemudian LP Nomor 34/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan tersangkan inisial R, dan LP Nomor 36/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan tersangka inisial I.

 

Adapun ketiga tersangka tersebut disebutnya sebagai orang yang menyuruh atau membiayai atau kepala rambangan bagi orang-orang yang bekerja di kebun raya.

 

Sedangkan barang bukti yang disita, yakni 6 buah linggis, 4 karung RAB dan diambil sebagian sebagai sampel, 3 buah martil dan sekop, serta alat komunikasi.

 

“Ketiga tersangka sudah ditahan dan sudah dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan saksi,” katanya kepada BeritaManado.com -- jaringan Suara.com

 

Sementara bagi ketiga tersangka, pihaknya menerapkan pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pengrusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, dan dengan denda paling sedikit 10 Miliar Rupiah dan paling banyak 100 Miliar Rupiah.

 

Lanjut ketika disinggung apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum di pemerintahan, dirinya menepisnya dengan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada indikasi ke arah tersebut.

 

“Belum tercium keterlibatan pejabat pemerintah. Sebab kami dan Pemda berkomitmen untuk memberantas agar kebun raya tidak ada penambang ilegal. Kami tidak akan berhenti dan terus lakukan penangkapan jika aksi masih berlanjut,” tutupnya.

 

Sementara dalam mencegah terjadinya perusakan di kebun raya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat pemasangan papan imbauan beberapa kali.

 

“Jadi ini merupakan upaya hukum terakhir. Sebab kita akan tindak tegas siapa pun yang masuk ke kebun raya tanpa ijin dan melakukan penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegas AKBP Rudi Hartono, di Mapolres Minahasa Tenggara, Rabu (31/3/2021).

 

Pihaknya memastikan akan tetap melakukan razia berkesinambungan dan bahkan sudah membentuk tim.

 

“Kalau dulu dengan pasukan besar kita masuk lokasi sudah bocor, saat ini kita bentuk tim reaksi cepat dengan jumlah personil yang tidak banyak atau sekitar 15 sampai 20 orang. Nanti mereka langsung terjun lokasi setiap hari,” pungkasnya. (sc)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.