SANCAnews – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah
menyebut acara peletakan batu dan peresmian Markaz Syariah di Pondok Pesantren
Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat banyak pelanggara protokol
kesehatan.
Hal tersebut diungkap oleh Agus saat dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum sebagai saksi kasus
kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
Agus mengatakan, Habib Rizieq sebagai pemilik pondok
pesantren harus bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan tersebut karena
dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan
(prokes). Pertama massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.
"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai,
kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus.
Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi
batas yang ditentukan. Panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani
kesiapan mematuhi protokol kesehatan.
"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 160
orang. Melebih (waktu) dari tiga jam," tuturnya.