SANCAnews – Ketua
presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengecam
terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yang di dalamnya tidak menjadikan Pancasila sebagai pelajaran wajib
bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
"PP 57/2021 yang telah menghapus pendidikan Pancasila
sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan dan mata kuliah wajib di
Perguruan Tinggi adalah berbahaya," kata KAMI se-Jawa dalam keterangan
tertulis, Sabtu (17/4).
Presidium KAMI se-Jawa yang terhimpun di dalamnya KAMI Jateng
Mudrick SM Sangidu, KAMI Yogyakarta Ustaz Syukri Fadholi, KAMI Jatim Daniel M
Rasyid, KAMI Jabar Syafril Sjofyan dan KAMI DKI Jakarta Djuju Purwantoro itu
melihat keluarnya PP tersebut merefleksikan sikap tidak bertanggung jawab Pemerintah
terhadap penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagai Ideologi negara.
Disamping itu, menghapus Pancasila dari pendidikan adalah
sikap yang gegabah dan sangat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
"Menunjukkan Pemerintah meremehkan sejarah Pancasila
sebagai sumber nilai moral dan dasar negara," tandas KAMI se-Jawa.
Untuk itu, KAMI se-Jawa meminta agar Presiden Joko Widodo
segera menghentikan semua upaya untuk melemahkan Pancasila sebagai dasar negara
dan atau ingin menggantinya. Juga menghentikan semua kebijakan negara yang akan
membahayakan negara keutuhan NKRI dan atau berpotensi membawa negara ke arah
pecah-belah dan kehancurannya.
"KAMI meminta agar Presiden mencabut atau membatalkan PP
57/2021 atau merevisi Pasal 40 dengan memasukkan kembali Pancasila sebagai
pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan," demikian KAMI se-Jawa.