SANCAnews – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta
Widyastuti memaparkan jumlah kasus Corona (COVID-19) yang terjadi usai
pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Disebutkan terjadi peningkatan kasus positif.
"Kalau bahasa kami, terjadi peningkatan," ujar
Widyastuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr
Sumarno, Senin (26/4/2021).
Pernikahan putri Habib Rizieq diketahui dilaksanakan pada
tanggal 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat. Widyastuti mengatakan
pihaknya mendapatkan laporan data postif dari sebelum hingga sesudah tanggal 14
November.
"Kami provinsi ada namanya data dilaporkan ada sebelum
tanggal 14 dan sesudah tanggal 14," tuturnya.
Widyastuti menyebutkan, pada tanggal 1 hingga 14 November
jumlah kasus positif 33. Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November, lanjut
dia, terjadi peningkatan dengan jumlah kasus positif sebanyak 83.
"Data yang ada di kelurahan Petamburan dari 1 sampai 14
November terdata sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus. Sedangkan di
tanggal 15 sampai 28 November ada 83 kasus," kata Widyastuti.
Dia menyebut data ini diambil berdasarkan hasil laboratorium
secara general, di mana terdapat 67 laboratorium yang menyampaikan hasil
pemeriksaan.
"Secara general dari semua 67 laboratorium yang tersebar
di DKI yang saat itu dari tim lab kita," tuturnya.
Dalam kasus ini, selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lain.
Mereka adalah eks Ketum FPI, Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi
Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mereka didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan
kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus
Corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi
Muhammad SAW.