SANCAnews – Aktivis Muslim yang juga mujahid 212, Damai Hari
Lubis menilai seharusnya Presiden Jokowi dijadikan tersangka sebab sudah
beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid 19.
Yang terbaru, kehadiran Presiden Jokowi di Nusa Tenggara
Timur (NTT) kembali mengundang kerumunan warga. Seperti terlihat dari sejumlah
video yang merekam kedatangan Jokowi ke Desa Sandosi, Kecamatan Witihama,
Kabupaten Flores Timur (Flotim).
"Seharusnya Jokowi dijadikan TSK OTT atau Orang yang
Tertangkap Tangan oleh sebab bukti hukum, dia telah kali keberapa melakukan
pelanggaran Prokes Covid 19.", kata Damai Hari Lubis dalam keterangan
tertulis kepada redaksi gelora.co, Minggu (11/4/2021).
"Setelah Kunjungan di Maumere dan Pernikahan Aurel
Seharusnya Jokowi, walau dirinya Presiden, mesti diperlakukan sama seperti
Habib Rizieq Shihab (HRS), namun justru fenomena yang nampak, Jokowi malah kembali menimbulkan keramaian
publik (kerumunan) saat berkunjung ke Desa Sandosi, Kecamatan Witihama,
Kabupaten Flores Timur", tegas Damai.
"Terlepas dari pada pembelaan kelak atau adanya
pembenarannya, ini lain soal itu penyidik atau JPU yang menilainya sesuai
regulasi yang ada di KUHAP. Bahkan proses peradilan secara hukum dan kepatutan
dan keadilan yang mestinya menentukan,
yang jelas secara rule of law yang digariskan oleh sumber konsitusi kita
semua orang equal dihadapan hukum", tambahnya menjelaskan.
Namun Damai mempertanyakan apakah Kapolri dan Menkopolhukà m
punya nyali dalam menegakkan hukum kepada pimpinannya (presiden).
"Ini hal yang serius dalam pelaksanan amanah konstitusi,
selain sebagai tanggung jawab moral bernegara para pihak yang berwenang",
imbuhnya. []