SANCAnews – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat
Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menilai langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi
yang menyerahkan lahan seluas 19 ribu hektare di Kabupaten Musi Banyuasin,
Sumatera Selatan untuk dikelola Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah bermakna
politis yang sangat pragmatis.
"Jangan dikira bahwa dibalik 19 ribu hektare tanah dari
Presiden untuk PP Pemuda Muhammadiyah itu tidak ada makna politiknya sama
sekali," ujar Busyro Muqqoddas dalam sebuah acara diskusi daring yang
digelar LP3ES, Senin, 19 April 2021.
Menurut Busyro, PP Pemuda Muhammadiyah sebagai subjek hukum
tidak berhak sama sekali mengelola lahan tersebut. "Tapi juga lebih lebih
besar daripada itu, Presiden sama sekali enggak berhak membagi-bagikan seperti
itu," ujar bekas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Sikap Presiden Jokowi dalam hal ini, ujar Busyro, tidak
bermakna lain selain politis. "Apa maknanya kecuali makna politik yang
sangat pragmatis dan tandus hati nurani serta tandus narasi," ujar dia.
Hal-hal seperti ini, lanjut Busyro, bisa dibaca sebagai salah
satu upaya pemerintah memperlemah kekuatan masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad
Tawalla sebelumnya menyebut pengelolaan lahan itu merupakan bentuk komitmen
Presiden Jokowi mendukung agenda ekonomi dan kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah.
Lahan tersebut, kata Dzulfikar, nantinya akan dimanfaatkan
dan dikembangkan untuk pengelolaan sampah mandiri, pengembangan peternakan, dan
pengembangan hidroponik. "Berbasis pemberdayaan masyarakat," kata
Dzulfikar seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu, 24 Maret 2021.
Pemberian konsesi lahan yang bisa dikelola secara mandiri
oleh PP Pemuda Muhammadiyah ini disebut telah sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemberian konsesi Lahan TORA, menurut Dzulfikar, telah
melalui koordinasi dengan Mensesneg Pratikno dan Menteri Koordinator
Perekonomian Airlangga Hartanto hingga Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan
dan Lingkungan Hidup Sigit Hardwinarto, sehingga ditentukan bahwa lahan yang
dipilih ada di wilayah Sumatera Selatan. “Dari sini berulah kemudian jelas
arahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), serta menunjuk lokasi HPK
yang ada di Sumatera Selatan,” ujar Dzulfikar. []