SANCAnews – Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror
Polri meringkus Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). Ia
ditangkap di Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021.
Penangkapan Munarman dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan
Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. "Iya betul,"
kata dia melalui pesan teks pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman di dalam dunia hukum Indonesia bukanlah nama baru.
Ia pernah menjadi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada
2002. Ia juga sempat bergabung bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS).
Nama Munarman pernah masuk dalam salah satu anggota dari Tim
Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kematian aktivis HAM Munir. TGPF ini dibentuk
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Namun namanya lebih banyak dibicarakan setelah ia bergabung
dengan Front Pembela Islam (FPI) pada 2009. Ia diketahui mulai dekat dengan
Rizieq Shihab, Imam Besar FPI saat itu, sejak bersama-sama ditahan pasca kasus
kerusuhan Monas pada 2008.
Sejak bergabung FPI, ia terhitung kerap memegang jabatan
strategis. Sebelum akhirnya dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang
pada akhir tahun lalu, Munarman memegang jabatan sebagai Sekretaris Umum FPI
dan kerap bertindak sebagai juru bicara organisasi.
Namanya juga kerap ramai dibicarakan dan kerap menjadi
kontroversi. Salah satunya adalah saat ia menyiram seorang narasumber dalam
sebuah acara TV yang disiarkan secara langsung.
Yang terakhir, namanya ikut terseret dalam dugaan kasus
terorisme, setelah salah satu tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD),
Ahmad Aulia, mengungkapkan bahwa ia telah dibaiat bergabung bersama organisasi
teror ISIS. Dalam video pengakuan Ahmad yang tersebar di media sosial, ia
mengaku pembaiatannya disaksikan oleh Munarman.
Hal ini telah dibantah langsung oleh Munarman. "Kami
beda Manhaj," kata Munarman pada Februari 2021. Terlepas dari dugaan itu,
Munarman akhirnya ditangkap kembali oleh kepolisian hari ini.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur
Jenderal Argo Yuwono mengatakan Munarman diduga menggerakkan orang lain serta
mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan
informasi. []