SANCAnews – Habib Rizieq Shihab mengaku heran lantaran jaksa
menghadirkan pemilik tenda dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 22 April 2021.
Pemilik tenda yang dihadirkan jaksa dalam sidang adalah
Darmiatul Qolbi, ia menjadi salah satu dari 14 saksi yang dihadirkan oleh
jaksa.
Mulanya Rizieq bertanya apakah ada kekurangan pembayaran
pihaknya terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di
Petamburan lalu.
"Apakah panitia yang menyewa tenda anda sudah lunas
bayar, ada hutang yang belum dibayar," kata Rizieq bertanya di
persidangan.
"Sudah lunas semunya. Tidak ada sama sekali," ucap
Qolbi menjawab ertanyaan Rizieq.
Rizieq kemudian melanjutkan pertanyaan apakah dalam penyewaan
tersebut ada tenda yang hilang atau rusak. "Tidak ada sama sekali,
semuanya lengkap," tutur Qolbi.
"Petugas (pekerja tenda) semua selamat aman ya. Saya
tadi agak khawatir kehadiran anda saya pikir mau nagih hutang atau bagaimana
ini," tuturnya.
"Saya khawatir karena ko sampai pemilik tenda
dihadirkan, jadi terimakasih tidak ada apa-apa ya, tidak ada hutang semua
lunas, panitia selama ini kooperatif baik baik saja ya," tutur Rizieq
menambahkan.
Selain Qolbi, ada 8 saksi yang memberikan kesaksian di sesi
pertama yakni Pelaksana tugas (Plt) Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Muhammad
Budi Hidayat, Kapolsek Tebet Jakarta Selatan Kompol Budi Cahyono.
Kemudian eks Lurah Petamburan Setyanto, PNS Pemda DKI Endang
Wiryanto, PNS Pemda DKI Arifin, PNS Kemendagri Abda Ali, karyawan swasta Cecep
Sutisna dan anggota Babhinkantibmas Tebet Timur Tamam.
Sebagaimana diketahui dalam kasus Petamburan, Rizieq dijerat
dengan lima dakwaan alternatif.
Dia didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan
kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi
Covid-19.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160
KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***