SANCAnews – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum)
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan status keanggotaan dua
tersangka "unlawful killing" adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.
"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih
dalam pemeriksaan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis
(15/4/2021).
Menurut Ramadhan, untuk penonaktifan anggota Polri harus
melewat sidang etik di Propam Polri.
Sidang etik tersebut, lanjut dia, dapat dilaksanakan setelah
kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan.
Terkait proses ini, kata dia, tidak bisa disamakan dengan
perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.
"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red)
itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan,"
kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik
terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.
"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik
proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," kata Ramadhan.
Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (6/4) telah menetapkan 2
anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling".
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu
pada 1 April 2021.
Sebelumnya tersangka ada 3 orang, dalam perjalanan waktu,
satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena
kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil
penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang
berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu
bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari
Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden
penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (sc)