SANCAnews – Gugatan DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota
Tangerang terhadap DPP berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada Kamis, 29/4/2020.
Akwil SH selaku kuasa hukum IKM Kota Tangerang setelah keluar
dari ruang sidang memberikan tanggapan kepada awak media dengan mengatakan
bahwa kliennya tidak mau berlarut-larut dalam sengketa di IKM kota Tangerang
yang berusaha menengahi dan mengirimkan surat ke DPP tidak berhasil dan
akhirnya berakhir di ranah hukum.
“Keputusan yang di Ambil ketua DPP Tidak susuai dengan ADRT
IKM tersebut dan makanya kami mengajukan gugatan ke ranah hukum,” sebut Akwil
Ia juga menambahkan bahwa gugatan normatif beserta rinciannya
sudah masuk dalam gugatan transmigrasi yang lebih jelas untuk semua.
Namun dalam kasus ini awak media berusaha meminta tanggapan
kepada kuasa hukum lawan yang tidak bisa memberikan informasi karena bergegas
keluar ruang sidang.
Di sisi lain, Ketua DPD Indra Jaya ST di tempat yang sama
menyampaikan harapannya agar Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP IKM meninjau kembali
karena IKM bukan milik pribadi masyarakat Minang dan berharap bisa kembali ke
marwahnya lagi.
Menurut pantau Ketua DPD dilapangan bahwa sebanyak 13 DPC
kota Tangerang tatap sholid mendukung Indra jaya sebagai ketua DPD. (sanca)