SANCAnews – Gugatan DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang terhadap DPP berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29/4/2020.

 

Akwil SH selaku kuasa hukum IKM Kota Tangerang setelah keluar dari ruang sidang memberikan tanggapan kepada awak media dengan mengatakan bahwa kliennya tidak mau berlarut-larut dalam sengketa di IKM kota Tangerang yang berusaha menengahi dan mengirimkan surat ke DPP tidak berhasil dan akhirnya berakhir di ranah hukum.

 

“Keputusan yang di Ambil ketua DPP Tidak susuai dengan ADRT IKM tersebut dan makanya kami mengajukan gugatan ke ranah hukum,” sebut Akwil

 

Ia juga menambahkan bahwa gugatan normatif beserta rinciannya sudah masuk dalam gugatan transmigrasi yang lebih jelas untuk semua.

 

Namun dalam kasus ini awak media berusaha meminta tanggapan kepada kuasa hukum lawan yang tidak bisa memberikan informasi karena bergegas keluar ruang sidang.

 

Di sisi lain, Ketua DPD Indra Jaya ST di tempat yang sama menyampaikan harapannya agar Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP IKM meninjau kembali karena IKM bukan milik pribadi masyarakat Minang dan berharap bisa kembali ke marwahnya lagi.

 

Menurut pantau Ketua DPD dilapangan bahwa sebanyak 13 DPC kota Tangerang tatap sholid mendukung Indra jaya sebagai ketua DPD. (sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.