SANCAnews – Narasi radikal dan terorisme belakangan kembali
menghiasi ruang diskusi di Tanah Air seiring adanya peristiwa aksi terorisme di
sejumlah wilayah. Bahkan penyebaran ideologi radikal disebut telah memanfaatkan
ruang media sosial.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
2018-2021, Haris Pertama berpandangan, radikal tidak hanya dimiliki oleh para
teroris, melainkan telah menyusup ke para pendengung bayaran di sosial media
atau yang kerap disebut sebagai BuzzerRp.
"BuzzerRP juga bisa dikategorikan kelompok radikal dan
teroris," kata Haris Pertama di akun Twitternya, Jumat (9/4).
Bukan tanpa sebab ia melabeli pendengung bayaran sebagai kelompok
radikal. Keberadan BuzzerRp di lini dunia maya terbukti telah memicu ketakutan
oleh para intelektual.
"Karena banyak kaum intelektual yang ketakutan, ngeri
dan merasa diteror sama mereka. Bener enggak ya pemikiran saya ini?"
tandasnya.
Belakangan, pihak kepolisian diminta menertibkan keberadaan
paham radikal di media sosial. Tidak hanya sekadar menutup akun terindikasi
menyebarkan radikalisme, Polisi diminta memproses aktor di balik akun penyebar
radikal yang dimaksud.
"Polisi wajib memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal, terutama paham yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara," kata pakar hukum Petrus Selestinus. (rmol)