SANCAnews – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis
Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpandangan, Polri sangat
menghormati Hak Asasi Manusia atau HAM terhadap Habib Rizieq Shihab yang mampu
meraih gelar Doktor meskipun berada dalam tahanan.
Menurut Edi, pimpinan Polri sangat memperhatikan hak-hak
Habib Rizieq Shihab meskipun tanggungjawabnya bukan lagi di Polri lantaran
statusnya sudah menjadi terdakwa.
“Dengan memberikan hak-hak Habib Rizieq yang jadi terdakwa
itu artinya Polri sangat menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), yakni terdakwa
tetap mendapat hak pendidikan walaupun di dalam tahanan,” kata Edi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/4).
Disisi lain, ia turut mengapresiasi Habib Rizieq Shihab yang
tetap memiliki semangat menyelesaikan pendidikan meskipun dirinya tengah
menghadapi persoalan hukum.
“Saya apresiasi, Habib yang walaupun dalam situasi ini tetap
semangat menyelesaikan pendidikan,” tandas Edi.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar
menyampaikan kabar bahwa kliennya telah berhasil menyelesaikan ujian promosi
doktoral di Universiti Sains Islam Mayalsia (USIM) meskipun tengah berada di
dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin
Husein Syihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3
Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral
secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz
dalam keterangan tertulisnya.
Aziz menyampaikan dalam disertainya, HRS mengangkat sebuah
judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan
Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Dalam
keterangannya, Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. []