SANCAnews – Densus 88 menggeledah eks markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini buntut dari penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

 

Pantauan detikcom di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, penggeledahan ini telah dilakukan oleh tim kepolisian selama 4 jam sejak pukul 17.00 WIB.

 

Pukul 21.00 WIB, Densus pun tampak keluar dari eks markas FPI. Mereka tampak membawa tiga boks kontainer plastik berukuran besar.

 

Tiga boks kontainer tersebut rencananya dibawa ke Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut. Namun belum diketahui apa isi boks kontainer itu.

 

Densus sendiri sudah menemukan sejumlah benda mencurigakan di eks markas FPI. Salah satu benda yang ditemukan ialah bahan peledak jenis TATP.

 

"Dalam penggeledahan kantor sekretariat ormas terlarang, ditemukan, pertama atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah. Berapa atribut terlarang," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

 

Selain itu, ada beberapa dokumen yang dibawa dari eks Sekretariat FPI tersebut. Polisi belum menyampaikan dokumen yang jadi barang bukti itu.

 

"Beberapa dokumen yang akan didalami oleh Densus 88," kata Ramadhan.

 

Polisi juga menemukan serbuk yang memiliki kandungan nitrat. Penemuan serbuk tersebut masih diselidiki oleh polisi.

 

"Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton dan itu juga akan didalami penyidik," katanya.

 

Munarman ditangkap sore ini, pukul 15.00 WIB di rumahnya. Munarman ditangkap dengan dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4). []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.