SANCAnews – Terungkap dalam persidangan terdakwa Mantan
Mensos Juliari Batubara uang korupsi bansos dana Covid-19 ternyata digunakan
untuk pembayaran sapi kurban yang jumlahnya senilai Rp 100 juta.
Hal itu dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis saat membacakan dakwaan Juliari di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Tidak hanya untuk hewan kurban, uang suap dari dana bansos
itu juga digunakan untuk penyewaan pesawat pribadi dan pembayaran penyanyi Cita
Citata.
"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan
Adi Wahyono menggunakan uang 'fee' untuk kegiatan operasional terdakwa selaku
Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos," kata Jaksa M Nur Azis
melansir Antara.
Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima total Rp32,482
miliar dari berbagai perusahaan penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako
penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Rincian penggunaan suap tersebut adalah:
1. Pembelian ponsel untuk pejabat Kementerian Sosial senilai
Rp140 juta.
2. Pembayaran biaya "swab test" di Kemensos sebesar
Rp30 juta.
3. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta.
4. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim
relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta.
5. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta.
6. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta
masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan
dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
7. Pembayaran kepada "event organizer" untuk honor
artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial
RI, di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150
juta.
8. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban
Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp100 juta.
9. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan
kunjungan kerja Juliari selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung
sebesar Rp270 juta.
10. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan
Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta.
11. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan
rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS.
12. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk
kegiatan operasional di Kemensos.
Selain diberikan ke Juliari, uang itu juga diberikan kepada
sejumlah pihak lain yaitu Sekjen Kemensos Hartono (Rp200 juta); Dirjen
Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin (Rp1 miliar); Matheus Joko Santoso (Rp1
miliar); Adi Wahyono (Rp1 miliar); Karopeg Kemensos Amin Raharjo (Rp150 juta);
anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra (Rp200 juta), Rizki Maulana (Rp175
juta), Iskandar Zulkarnaen (Rp175 juta), Firmansyah (Rp175 juta); Yoki (Rp175
juta); dan Rosehan Asyari atau Reihan (Rp150 juta).
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara didakwa menerima suap
senilai total Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan
bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Rinciannya, Juliari menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari
Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala
Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang
mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari
beberapa perusahaan penyedia.
Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada
Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode
April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan
bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Sebanyak Rp32,482 miliar tersebut, sebesar Rp14,7 miliar,
menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono
melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary
Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari
Selvy Nurbaity. (*)