SANCAnews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta polisi mengumumkan secara detail dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman. Jazilul mengingatkan bahwa semua warga negara sama di mata hokum.

 

"Polisi juga harus segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Munarman. Sebab, semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum (equity before the law). Karena itu, Munarman pun harus diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

 

Jazilul menuturkan penangkapan Munarman tidak bisa dilakukan tanpa bukti. Waketum PKB itu meyakini polisi memiliki bukti kuat dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.

 

"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata Jazilul.

 

Terpisah, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman juga menyampaikan hal senada. Dia masih menunggu penjelasan detail dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.

 

"Kami masih menunggu informasi yang lebih detail dan lengkap dari pihak Densus soal dugaan keterlibatan Pak Munarman dalam aksi terorisme. Namun kami berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai dengan bukti-bukti serta fakta hukum yang ada," ucap Habiburokhman.

 

Habiburokhman mengingatkan polisi juga harus menghindari spekulasi politik timbul. Caranya, dengan memberikan Munarman haknya sebagai tersangka.

 

"Demi menghindari spekulasi politik, kami ingatkan agar hak-hak Pak Munarman sebagai tersangka tetap dihormati sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di antara hak tersangka adalah hak untuk didampingi penasehat hukum dan hak dikunjungi keluarga pada setiap tingkat pemeriksaan," ujarnya. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.