SANCAnews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul
Fawaid meminta polisi mengumumkan secara detail dugaan tindak pidana terorisme
yang dilakukan Munarman. Jazilul mengingatkan bahwa semua warga negara sama di
mata hokum.
"Polisi juga harus segera memberikan keterangan resmi
terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Munarman. Sebab,
semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum (equity before the
law). Karena itu, Munarman pun harus diproses sesuai hukum dan
perundang-undangan yang berlaku," ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu
(28/4/2021).
Jazilul menuturkan penangkapan Munarman tidak bisa dilakukan
tanpa bukti. Waketum PKB itu meyakini polisi memiliki bukti kuat dugaan tindak
pidana terorisme yang dilakukan Munarman.
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa
bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang
cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata
Jazilul.
Terpisah, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman juga
menyampaikan hal senada. Dia masih menunggu penjelasan detail dugaan tindak
pidana terorisme yang dilakukan Munarman.
"Kami masih menunggu informasi yang lebih detail dan
lengkap dari pihak Densus soal dugaan keterlibatan Pak Munarman dalam aksi
terorisme. Namun kami berharap agar penegakan hukum dilakukan secara
profesional sesuai dengan bukti-bukti serta fakta hukum yang ada," ucap
Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan polisi juga harus menghindari
spekulasi politik timbul. Caranya, dengan memberikan Munarman haknya sebagai
tersangka.
"Demi menghindari spekulasi politik, kami ingatkan agar
hak-hak Pak Munarman sebagai tersangka tetap dihormati sebagaimana diatur dalam
KUHAP. Di antara hak tersangka adalah hak untuk didampingi penasehat hukum dan
hak dikunjungi keluarga pada setiap tingkat pemeriksaan," ujarnya.