SANCAnews – Tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan masih
menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis Pengadilan Negeri Depok yang
menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran informasi bohong
terkait omnibus law.
"Ini 10 bulan kami belum tahu persis karena itu belum
jelas, kalau itu dikeluarkan ya keluar. Kita lihat sikap jaksa. Kalau
seandainya jaksa tidak banding ya hari ini keluar," kata kuasa hukum
Syahganda, Alkatiri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
Ia menjelaskan, seharusnya petinggi Koalisi Aksi
Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dibebaskan karena sudah melewati dua pertiga
masa penahanan.
"Kami ingin tahu sikap jaksa karena waktunya (penahanan)
sudah lewat sudah 2 per 3 masa tahanan," lanjutnya.
Bekenaan dengan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum
masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Majelis Hakim sendiri telah memvonis 10 bulan penjara kepada
Syahganda yang dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait
Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dalam vonis ini, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal
yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidanhan.
Majelis hakim mempertimbangkan keberatan lantaran Syahganda dinilai tidak bijak
dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.
Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda karena
sikap, dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif. Vonis
ini juga lebih ringan dari tuntutan awal yakni 6 tahun.