Dengan begitu, Mejelis Hakim yang diketuai oleh Suparman
Nyompa memerintahkan Pengadilan untuk mengadili perkara kerumunan di
Petambutan, Tanah Abang.
“Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,"
kata Suparman Nyompa membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa
penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Artinya,
dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak
pidana yang dilakukan Rizieq.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang
dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum,"
tandas Suparman
Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya. (rmol)