SANCAnews – Dalam agenda putusan sela pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi Habib Rizieq Shihab.

Dengan begitu, Mejelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa memerintahkan Pengadilan untuk mengadili perkara kerumunan di Petambutan, Tanah Abang.

 

“Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).

 

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.

 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," tandas Suparman

 

Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.