SANCAnews – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan
tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum
(Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
“Iya (ditangkap) di salah satu perumahan daerah Cinangka,
Pamulang,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Argo menegaskan, Munarman ditangkap oleh tim Densus 88
lantaran diduga kuat menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana
terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, “Dan
menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq
Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan penjemputan Munarman oleh Densus dilakukan di
kediaman pribadi Munarman Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih
belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini," kata Aziz Yanuar, saat
dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman.