SANCAnews – M. Hariadi Nasution, Ketua Tim Advokasi Ulama dan
Aktivis (TAKTIS), menyebut penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi
prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Salah satunya saat polisi menyeret
paksa mantan Sekretaris Umum DPP FPI itu dari rumahnya ke mobil, hingga tak
diberi kesempatan memakai sandal.
Selain itu, tim kuasa hukum juga memprotes cara polisi
menggelandang kliennya ke ruang tahanannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya dengan mata tertutup pada malam kemarin.
"Ini secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak
asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," ujar
Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 April 2021.
Selain itu, Hariadi mengatakan polisi tak pernah mengirimkan
sepucuk surat panggilan dan pemeriksaan terhadap Munarman sebelum dilakukan
penangkapan. Padahal, menurut dia, pihaknya akan kooperatif jika polisi mau
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas ini.
Lebih lanjut, Hariadi mengatakan Munarman memiliki hak
mendapat pendampingan hukum dari penasihat hukum yang telah dipilih olehnya.
"Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan
untuk bertemu dengan klien kami," ujar Hariadi.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror
Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang,
Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah ditangkap, Munarman
saat ini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan. (tpc)