SANCAnews – M. Hariadi Nasution, Ketua Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), menyebut penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Salah satunya saat polisi menyeret paksa mantan Sekretaris Umum DPP FPI itu dari rumahnya ke mobil, hingga tak diberi kesempatan memakai sandal.

 

Selain itu, tim kuasa hukum juga memprotes cara polisi menggelandang kliennya ke ruang tahanannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup pada malam kemarin.

 

"Ini secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun

 

2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 April 2021.

 

Selain itu, Hariadi mengatakan polisi tak pernah mengirimkan sepucuk surat panggilan dan pemeriksaan terhadap Munarman sebelum dilakukan penangkapan. Padahal, menurut dia, pihaknya akan kooperatif jika polisi mau melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas ini.

 

Lebih lanjut, Hariadi mengatakan Munarman memiliki hak mendapat pendampingan hukum dari penasihat hukum yang telah dipilih olehnya. "Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," ujar Hariadi.

 

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah ditangkap, Munarman saat ini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (tpc)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.