SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengakui telah membuat
surat pernyataan resmi melarang pihak RS Ummi Bogor mengumumkan hasil tes swab
PCR-nya pada bulan November 2020 lalu, .
Hal ini disampaikan Habib Rizieq saat menjalani persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4).
Habib Rizieq mengaku surat penolakan dibuat saat dirinya
diminta Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan hasil swab test.
"Iya saya buat surat. Iya saya yang tanda tangan. Saya
yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil
pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," kata Rizieq.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Rizieq setelah jaksa
penuntut umum (JPU) menunjukkan surat pernyataan penolakan HRS kepada saksi dr
Nerina Mayakartifa, terkait hasil swab test.
HRS mengatakan tidak ada yang boleh membuka hasil pemeriksaan
Covid-19 miliknya tanpa izin.
"Kalau izin saya, silakan untuk dibuka. Tadi sudah
disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU
Kedokteran," lanjutnya.
Habib Rizieq menjelaskan alasannya merahasiakan hasil tes
swab PCR-nya karena khawatir dipolitisir oleh sejumlah pihak.
"Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa
pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan," jelas
Rizieq.
Habib Rizieq juga
mengatakan banyak hoaks terkait kondisi dirinya kala itu sehingga justru
memperburuk kondisi fisiknya yang sedang dirawat inap.
"Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer. Dikatakan
Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?" tutur Habib Rizieq. []