SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghilangkan
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Kali ini, kementerian yang
didirikan oleh Presiden pertama RI Soekarno tersebut dilebur Jokowi ke dalam
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dikutip dari laman Inspektorat Utama Kemenristek/BRIN, Sabtu
(10/4/2021), Kemenristek didirikan pertama kali di tahun 1962 dengan nama
Kementerian Urusan Riset Nasional oleh Soekarno. Menteri Urusan Riset Nasional
pertama kali dijabat oleh Soedjono Djoened Poesponegoro.
Pada pemerintahan Presiden Soeharto, tepatnya di periode
pertama, Kementerian Urusan Riset Nasional sempat dihapus. Dalam data
Sekretariat Kabinet (Setkab), pada Kabinet Pembangunan I yang dibentuk Soeharto
pada masa periode pertamanya, tak ada nomenklatur jabatan Menteri Urusan Riset
Nasional.
Akhirnya, pada Kabinet Pembangunan II, Soeharto kembali membentuk
kementerian tersebut dengan nama Menteri Negara Riset. Dalam Keputusan Presiden
(Keppres) nomor 9 tahun 1973, Menteri Negara Riset dijabat oleh Soemitro
Djojohadikusumo, ayah dari Prabowo Subianto.
Pada Kabinet Pembangunan III yakni periode 1978-1983,
Soeharto mengubah lagi nomenklaturnya menjadi Menteri Negara Riset dan
Teknologi (Ristek) yang dijabat oleh Bacharuddin Jusuf (B.J) Habibie.
Lalu, pada Kabinet Pembangunan IV (1983-1988), Habibie
menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi merangkap Ketua Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Nomenklatur itu bertahan sampai 21
Mei 1998. Namun, Habibie digantikan oleh Rahardi Ramelan pada 16 Maret 1998.
Pada masa pemerintahan Presiden B.J Habibie, yakni Kabinet
Reformasi Pembangunan (23 Mei 1998-20 Oktober 1999, nomenklatur Menteri Riset
dan Teknologi/Kepala BPPT masih bertahan, dan kala itu dijabat oleh Zuhal.
Kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
(Oktober 1999-Juli 2001), nomenklatur Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BPPT
diubah, yakni hanya menjadi Menteri Riset dan Teknologi.
Lalu, pada tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, kantor
Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT). Pada
tahun 2009, nomenklaturnya kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi
seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden 47/2009 yang diteken oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kemudian, pada periode pertama Presiden Jokowi, tepatnya pada
tahun 2014. nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi
ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Lalu, pada tahun 2019, Jokowi kembali mengotak-atik lembaga
yang mengurusi pendidikan ini. Jokowi melebur kembali Pendidikan Tinggi ke
Kemendikbud di Kabinet Indonesia Maju. Kemenristek kemudian digabungkan dengan
BRIN, menjadi Kemenristek/BRIN yang dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro sebagai
Menristek/Kepala BRIN.
Kini, Jokowi melebur Kemenristek ke Kemendikbud. Sementara
itu, BRIN dikabarkan akan berdiri sebagai satu lembaga sendiri.