SANCAnews – Jakarta - Ketua Forum Rakyat Padjajaran Bersatu (FRPB) Ahmad Suhadi yang bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab hari ini dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hapsoro.

 

Ketika dicecar, Ahmad mengaku baru membuat kelompok itu pada 30 November 2020, yaitu saat menggelar demo menolak Rizieq Shihab di Perumahan Mutiara Sentul The Nature, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

 

Salah satu pendiri FRPB yang turut dihadirkan dalam sidang Rizieq Shihab, Ika Nurhakim, mengatakan organisasi itu dibuat untuk menanggapi pemberitaan Rizieq yang heboh di media sosial.

 

"Apakah setiap media massa heboh memberitakan sesuatu, kalian ikut tanggapi dengan buat organisasi semacam ini?" ujar hakim Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021.

 

Ika menjawab tidak. Menurut dia, FRPB sengaja dibuat untuk menanggapi pemberitaan Rizieq Shihab yang sangat ramai di Kabupaten Bogor. Setelah Rizieq ditangkap, Ika mengaku FRPB kerap melakukan demo untuk merespons isu-isu besar lain di Kabupaten Bogor.

 

Ketika hakim menanyakan isu besar yang dimaksud, Ika tak mampu menjawab secara rinci pertanyaan tersebut. "Ada yang mulia, isu intoleransi saja. Bukan demo, hanya aksi saja," ujar Ika.

 

Selain hakim, Rizieq juga ikut mencecar pendiri kelompok itu dengan sejumlah pertanyaan. Ahmad Suhadi mengaku bahwa demo di Sentul digelar dengan berdasarkan pemberitaan di media soal Rizieq terpapar Covid-19 dan kabur dari rumah sakit.

 

Ahmad mengatakan dia tak pernah mengonfirmasi mengenai kebenaran informasi itu. "Saya khilaf," ujarnya.

 

Pada sidang Rizieq Shihab hari ini, ada 8 saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Mereka terdiri dari direktur hingga perawat RS Ummi, serta mahasiswa dari kampus di sekitar Bogor.

 

Saksi dari RS Ummi Bogor adalah Direktur Umum RS Ummi Najamuddin, serta dua perawat RS Ummi Zulfikar dan Fitri Sri Lestari. Dua mahasiswa dari IBI Kesatuan Bogor bernama M Aditya dan M Aslan.

 

Saksi sidang Rizieq Shihab yang lain adalah Ahmad Suhadi, Ika Nurhakim, dan Herdiansyah. Sistem pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari dua orang dan dilanjutkan oleh keenam lainnya. (tpc)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.