SANCAnews – Jakarta - Ketua Forum Rakyat Padjajaran Bersatu
(FRPB) Ahmad Suhadi yang bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab hari ini dicecar
oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hapsoro.
Ketika dicecar, Ahmad mengaku baru membuat kelompok itu pada
30 November 2020, yaitu saat menggelar demo menolak Rizieq Shihab di Perumahan
Mutiara Sentul The Nature, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Salah satu pendiri FRPB yang turut dihadirkan dalam sidang
Rizieq Shihab, Ika Nurhakim, mengatakan organisasi itu dibuat untuk menanggapi
pemberitaan Rizieq yang heboh di media sosial.
"Apakah setiap media massa heboh memberitakan sesuatu,
kalian ikut tanggapi dengan buat organisasi semacam ini?" ujar hakim
Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021.
Ika menjawab tidak. Menurut dia, FRPB sengaja dibuat untuk
menanggapi pemberitaan Rizieq Shihab yang sangat ramai di Kabupaten Bogor.
Setelah Rizieq ditangkap, Ika mengaku FRPB kerap melakukan demo untuk merespons
isu-isu besar lain di Kabupaten Bogor.
Ketika hakim menanyakan isu besar yang dimaksud, Ika tak
mampu menjawab secara rinci pertanyaan tersebut. "Ada yang mulia, isu
intoleransi saja. Bukan demo, hanya aksi saja," ujar Ika.
Selain hakim, Rizieq juga ikut mencecar pendiri kelompok itu
dengan sejumlah pertanyaan. Ahmad Suhadi mengaku bahwa demo di Sentul digelar
dengan berdasarkan pemberitaan di media soal Rizieq terpapar Covid-19 dan kabur
dari rumah sakit.
Ahmad mengatakan dia tak pernah mengonfirmasi mengenai
kebenaran informasi itu. "Saya khilaf," ujarnya.
Pada sidang Rizieq Shihab hari ini, ada 8 saksi yang
dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Mereka terdiri dari direktur hingga
perawat RS Ummi, serta mahasiswa dari kampus di sekitar Bogor.
Saksi dari RS Ummi Bogor adalah Direktur Umum RS Ummi
Najamuddin, serta dua perawat RS Ummi Zulfikar dan Fitri Sri Lestari. Dua
mahasiswa dari IBI Kesatuan Bogor bernama M Aditya dan M Aslan.
Saksi sidang Rizieq Shihab yang lain adalah Ahmad Suhadi, Ika
Nurhakim, dan Herdiansyah. Sistem pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap,
yakni dimulai dari dua orang dan dilanjutkan oleh keenam lainnya. (tpc)